POLMAN, Infosulbar.com – Sebuah kasus pencurian kembali menghebohkan warga Kabupaten Polewali Mandar. Seorang perempuan bernama Sitti Padhilah (53), warga Kecamatan Limboro, menjadi korban pencurian setelah tas berisi uang tunai Rp14 juta hilang dari rumahnya pada Selasa (10/12/2024).

Kejadian bermula ketika Sitti Padhilah melakukan penarikan uang tunai di BRI Tinambung sekitar pukul 08.00 WITA. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam tas bersama dompet berisi KTP, kartu ATM, dan beberapa barang lainnya.

Sesampainya di rumah sekitar pukul 09.00 WITA, ia meletakkan tas tersebut di meja ruang tengah sebelum pergi ke kios yang hanya berjarak 100 meter untuk membeli kebutuhan rumah tangga.

Namun, tak sampai hitungan jam, musibah terjadi. Saat kembali ke rumah, Sitti mendapati tas yang sebelumnya ia letakkan di meja telah raib. Dengan panik, ia segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Tinambung.

Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, melalui Kanit Reskrim Bripka Firmansyah, memastikan pihaknya langsung turun tangan.

“Kami respons cepat untuk memastikan situasi terkendali. Saat ini, kami masih mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku,” ujar Bripka Firmansyah saat ditemui di lokasi kejadian.

Tim Polsek Tinambung segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari bukti dan petunjuk terkait pencurian ini Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan.

“Kami meminta warga segera melapor jika melihat hal mencurigakan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak lengah terhadap ancaman kejahatan, terutama saat membawa atau menyimpan uang dalam jumlah besar.

Tingginya risiko kejahatan menuntut kewaspadaan ekstra, baik di tempat umum maupun di rumah Sementara itu, penyelidikan oleh pihak kepolisian terus berlanjut.

Harapan warga Kecamatan Limboro kini bertumpu pada kecepatan dan ketegasan polisi untuk menangkap pelaku dan mengembalikan hak korban.

 

(Hprs/Mull)

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *