Polewali Mandar,Infosulbar.com – Hari Kamis, 20 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar sidang paripurna untuk menyampaikan pandangan umum dan praksi terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2023-2045 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polewali Mandar.Sabtu, (22/6/2024)
Sidang yang dihadiri oleh PenjabaBupati Polman, Muhammad Ilham Borahima, menyoroti isu-isu krusial dalam pembangunan di daerah kab.polman
Dalam penyampaiannya, pj. Bupati polma mengungkapkan kekhawatiran atas pembangunan tanpa persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pelanggaran dalam membangun di lokasi lahan pangan berkelanjutan (LP2B) tanpa surat peralihan fungsi lahan.
“Pembangunan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam kita. Oleh karena itu, sidang hari ini sangat penting untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan ini,” ungkap Muhammad Ilham Borahima.
Salah satu fokus utama dalam sidang ini adalah upaya mempermudah proses perizinanan bagi masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Polman.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD dari berbagai fraksi menyampaikan pandangan masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang memadai dalam menyusun kebijakan pembangunan kedepannya.
“Kami berharap refleksi yang kami lakukan hari ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung bagi masyarakat Polman, khususnya dalam memfasilitasi proses perizinanan dan memajukan sektor ekonomi lokal,” tambah Borahima.
Sidang paripurna ini diakhiri dengan komitmen dari seluruh peserta untuk terus bekerja sama dalam merumuskan solusi yang berkelanjutan dan efektif bagi pembangunan dan tata ruang wilayah di Kabupaten polewali Mandar.
(Infosulbar.com/Mul)