POLMAN, Infosulbar.com – Sat Lantas Polres Polewali Mandar kembali menggelar layanan SIM keliling yang kali ini beroperasi di wilayah Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (18/9/24). Inisiatif ini dilakukan guna mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Lantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya, menjelaskan bahwa layanan SIM keliling ini diadakan untuk menjangkau masyarakat yang berada jauh dari pusat kota. Tujuannya agar pengurusan administrasi SIM menjadi lebih mudah dan cepat.

“Kami memilih lokasi-lokasi strategis agar layanan ini bisa diakses oleh warga yang kesulitan menjangkau kantor kepolisian. Dalam layanan ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru, hingga penggantian SIM yang hilang atau rusak,” ujar AKP Arfian Restu Jaya.

Ia menambahkan, dengan adanya SIM keliling, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efisien, sekaligus meringankan beban masyarakat. Warga yang sibuk dan tinggal jauh dari kantor polisi kini dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus melakukan perjalanan jauh.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan SIM keliling ini adalah salah satu wujud nyata upaya kami dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang lebih baik kepada publik,” pungkasnya.

Layanan SIM keliling ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Tinambung. Warga merasa sangat terbantu dengan keberadaan layanan ini yang memudahkan mereka dalam mengurus administrasi SIM dengan cepat dan praktis.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Polman dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sebagai wujud sinergi antara polisi dan warga untuk menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Dengan adanya program seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya dalam berkendara dengan surat izin yang sah, sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

 

(*Hprs/Mull)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *