Polewali, Infosulbar.com – Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada 14 Mei lalu memunculkan diskusi hangat mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sports Center, khususnya dari arena rotres dan pacuan kuda. Diskusi ini semakin mengemuka ketika unsurpimpinan DPRD Bersama Ketua Pansus LKPJ, Rudi Hamsah, mengangkat isu terkait pengelolaan arena tersebut. Ahad, (19/5/2029)

Rudi Hamsah mempertanyakan efektivitas pengelolaan arena rotres dan pacuan kuda yang selama ini memungut biaya dari masyarakat saat ada acara, namun belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

“Kita memiliki potensi PAD dari sports center yang tidak terkelola dengan baik. Arena pacuan kuda, misalnya, sering kali diperbaiki menggunakan anggaran daerah, namun hasilnya nihil. Ini menjadi catatan penting di tengah keterbatasan PAD,” tegasnya.

Dengan kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit luar biasa, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihimbau untuk berinovasi dalam meningkatkan PAD. Hal ini disoroti sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah.

Kabid Pendapatan Imran, perwakilan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kab.polman, mengakui bahwa tarif untuk rotres dan pacuan kuda belum ditetapkan secara resmi sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024.

“Saat ini, biaya yang dipungut hanya pajak hiburan dan pajak parkir,” ujarnya.

Pansus LKPJ pun mengajak semua pihak terkait untuk memperbaiki pengelolaan sports center. Penetapan tarif yang jelas dan wajar diharapkan mampu meningkatkan PAD dan mengurangi beban anggaran daerah.

Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Surahman, menambahkan, bahwa mereka hanya menerima Rp 600 ribu per kegiatan dari penggunaan sports center.

“Orang dari luar daerah Ketika meminta rekomendasi kegiatan di polman sering heran, karena arena yang baik seperti yang kita punya  hanya dikenakan biaya Rp 600 ribu per kegiatan, sementara di Palu misalnya, yang arenanya biasa-biasa saja dikenakan biaya hingga Rp 5 juta per kegiatan,” Pungkas Surahman.

Rapat ini menegaskan perlunya perbaikan dalam pengelolaan aset daerah yang berpotensi menghasilkan pendapatan. Dengan regulasi yang tepat dan pengelolaan yang profesional, diharapkan arena rotres dan pacuan kuda dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kas daerah, mengurangi defisit, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Polewali Mandar.

 

Infosulbar.com/(Mul)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *