Mamuju, Infosulbar.com – PT Pasangkayu, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, membantah tuduhan bahwa mereka telah melakukan penyerobotan hutan lindung untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Tuduhan ini sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Pemerhati Lingkungan yang menggelar aksi mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Juanda, CDO PT Pasangkayu, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/9/24), menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. “Apa yang dituduhkan bahwa PT Pasangkayu menyerobot kawasan hutan lindung itu hoaks dan tidak benar,” ujar Juanda singkat.
Sebelumnya, Aliansi Pemerhati Lingkungan mengadakan aksi protes di depan kantor penegakan hukum lingkungan (Gakkum), menuntut agar pihak berwenang melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam penyerobotan kawasan hutan lindung. PT Pasangkayu menjadi salah satu perusahaan yang dituding telah mengubah area hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit selama puluhan tahun, yang dianggap melanggar undang-undang kehutanan dan merugikan negara.
Muh. Ahyar, perwakilan Aliansi Pemerhati Lingkungan, mengecam dugaan penyerobotan tersebut dan menuntut tindakan cepat dari pihak terkait. “Ini sangat merugikan daerah kita. Jangan dibiarkan berlarut-larut, harus ada tindakan tegas karena ini merusak lingkungan dan merugikan Sulbar,” tegasnya dalam wawancara melalui WhatsApp pada Senin (9/9/24).
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Dinas Kehutanan Sulawesi Barat terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh PT Pasangkayu.
Infosulbar.com