POLMAN, Infosulbar.com – Seorang warga Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), harus menjalani proses klarifikasi di Mapolsek Tinambung setelah unggahannya di media sosial Facebook dianggap menyinggung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rabu (01/01/2024).
Warga tersebut, Pr. Asriani (21), menggunakan akun Facebook bernama “Asri Ani” dan memposting kalimat yang berbunyi, “Ededeh bemana caranya mau natngkap nha bku Cs i sma polisi”.
Unggahan tersebut memicu keresahan masyarakat karena dianggap mencemarkan nama baik institusi Polri.
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, memimpin langsung proses klarifikasi dengan didampingi aparat Desa Bala, Usman, dan tim Polsek. Mereka memanggil Asriani untuk memberikan penjelasan terkait unggahannya.
Dalam proses tersebut, Asriani menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak kepolisian.
“Unggahan tersebut diakui dilakukan karena khilaf dan tanpa maksud untuk menjatuhkan Polri,” ujar Kapolsek Tinambung.
Asriani juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti peristiwa begal yang disebut-sebut dalam unggahannya.
Kapolsek Iptu Haspar menyebutkan bahwa langkah klarifikasi ini bertujuan untuk mencari kebenaran tanpa memicu polemik yang lebih luas.
“Kami berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai, sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Iptu Haspar juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan di masyarakat dan menghormati instansi negara.
“Polri memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari bersama-sama mendukung peran ini dengan sikap yang saling menghargai,” imbuhnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Platform daring memiliki dampak yang sangat besar dalam membentuk opini publik. Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” tutur Kapolsek.
Pihak Polsek Tinambung berharap insiden serupa tidak terulang. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap harus memperhatikan norma dan etika,” tegasnya.
Proses klarifikasi ini tidak hanya berhasil menyelesaikan masalah, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga tata krama dalam menyampaikan pendapat secara publik.
Bijaklah bermedia sosial, karena apa yang Anda unggah bisa berdampak besar.
(Hprs/Mul)