
POLMAN, Infosulbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Polman.
tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AA (32), AH (32), dan MA (52) berhasil diamankan di Kecamatan Polewali, Kamis (23/1/2025).
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas mereka, kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga tersangka berikut barang buktinya,” ujar AKP Agustinus.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu serta peralatan pendukung lainnya.
Ketiga pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu dengan alasan untuk meningkatkan stamina saat bekerja, meskipun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polisi memastikan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba yang kian marak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena dampaknya sangat merusak baik bagi individu maupun lingkungan sekitar,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Polman.
Upaya pemberantasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Narkoba merusak masa depan. Lindungi diri Anda dan keluarga dengan menjauhi barang terlarang ini!
(Hprs/Mull)