Mamuju,InfoSulbar.com, Polda Sulawesi Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga orang pelaku bom ikan di Baruga Tribrata Polda Sulbar, Kamis, (16/5/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, Danrem 142 Tatag, Danlanal Mamuju, Dir Polairud, Kadis Perikanan Provinsi, dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulbar mengungkapkan bahwa Direktorat Polairud Polda Sulbar berhasil menangkap tiga orang nelayan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berinisial BS (41), AM (46), dan DT (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 88 bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk kegiatan pengeboman ikan.
Penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Polairud di perairan Pulau Balabalakang, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu, 11 Mei 2024. “Pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA di koordinat 2°27’163″ LS & 117°19’42″2 BT, tim patroli melihat kapal yang mencurigakan,” ujar Kapolda.
Saat tim patroli mendekati kapal tersebut, kapal langsung tancap gas, sehingga tim melakukan pengejaran menggunakan perahu karet. Kapal tersebut akhirnya ditemukan berlabuh di Pulau Samataha, Kecamatan Balabalakang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan botol kaca dan botol plastik yang diduga berisi bahan peledak di bagian depan lambung kapal.
“Dari interogasi awal terhadap juragan kapal, yaitu BS, diketahui bahwa isi dalam botol kaca dan plastik tersebut adalah bahan peledak jenis bom ikan,” jelas Kapolda. BS dan kedua rekannya dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00.
Barang bukti yang diamankan berupa 34 botol kaca bekas bir, 40 botol plastik bekas Aqua yang diduga berisi bahan peledak, 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat, perahu kayu, selang kompresor, sepatu katak, dan detonator atau sumbu rakitan.
Kapolda Sulbar juga menjelaskan bahwa pelaku merakit sendiri peledak bom ikan dengan campuran pupuk cantik, korek api kayu, dan cat perak yang dimasukkan ke dalam botol kaca dan plastik. Bahan-bahan tersebut diperoleh dari toko di Balikpapan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas praktik ilegal yang merusak ekosistem laut dan mengancam keselamatan masyarakat.
InfoSulbar.com/(Mul)