Mamuju, Infosulbar.com – Direktur CV Maju Bersama, Hj. Muliati, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ia didampingi oleh suaminya, H. Suhardi, yang merupakan Komisaris CV Maju Bersama, serta anaknya, Muhammad Ishak, yang juga turut diperiksa terkait dugaan penambangan pasir di kawasan Hutan Lindung di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WITA, dengan Muliati diperiksa selama satu jam, sementara Suhardi dan Ishak diperiksa hingga pukul 15.00 WITA.

Usai pemeriksaan, Suhardi membantah tudingan bahwa dirinya mangkir dari panggilan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh perjalanan dinas ke Jakarta. Suhardi juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum oleh Gakkum Sulbar, tetapi menegaskan bahwa CV Maju Bersama tidak terkait dengan dugaan penyerobotan Hutan Lindung, karena lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya berada di dalam sungai, bukan di daratan.

Suhardi menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini terkait dengan Mr. Kwong, mitra kerja CV Maju Bersama, yang menggunakan lahan milik Wahab Tola sebagai tempat penyimpanan (stockpile) pasir yang diduga berada di kawasan Hutan Lindung.

Selain itu, Suhardi menyatakan ketidakpuasannya terhadap aparat yang hanya menyita peralatan milik Mr. Kwong, sementara peralatan milik Wahab Tola, yang juga beroperasi di lokasi yang sama, tidak disentuh. Ia mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat pemerintah hanya berlaku untuk dirinya atau untuk semua pihak.

Suhardi menutup dengan menyatakan bahwa ia siap berhadapan dengan siapa pun yang tidak berlaku adil, karena ia merasa berada di jalur yang benar dan legal. Ia juga menekankan bahwa perusahaannya adalah penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulbar, serta telah mendirikan sekolah dasar di Desa Lariang sebagai bentuk kontribusi sosial.

Sebagai informasi tambahan, pada Kamis, 15 Agustus 2024, Balai Gakkum Sulbar telah mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Mr. Y (72) terkait tambang pasir ilegal yang diduga menyerobot lahan Hutan Lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Balai Gakkum Sulbar juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut. (*)

Infosulbar.com

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *