POLMAN, Infosulbar.com — Dalam upaya menciptakan kerukunan di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kelapa Dua, Briptu Ahmad Thariq, bersama Kepala Kecamatan Anreapi, Masrullah, M.Adm.KP, Kepala Desa Kelapa Dua, Masdar, serta Babinsa, berhasil menyelesaikan sengketa batas tanah melalui mediasi di Kantor Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa (24/9/24).

Kapolsek Polewali, AKP Frans Geradus, melalui Briptu Ahmad Thariq, menjelaskan bahwa konflik ini bermula sejak Juli 2024, ketika Amang (47), pihak pertama, merasa dirugikan oleh Hasanuddin (48), pihak kedua, yang membangun bak pembuangan di lahan yang diklaim Amang.

Meskipun Hasanuddin telah membangun sesuai dengan batas-batas yang tercantum dalam sertifikat tanahnya, Amang tetap merasa keberatan.

“Masalah ini sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh pemerintah desa, namun belum mencapai kesepakatan. Pihak pertama merasa lahannya terambil, sementara pihak kedua merasa sudah sesuai aturan,” jelas Briptu Thariq.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan aparat desa, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Mengingat hubungan keluarga yang mereka miliki, baik Amang maupun Hasanuddin sepakat untuk tidak memperpanjang perselisihan.

“Kesepakatan tertulis telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga sengketa ini resmi selesai tanpa harus berlanjut ke ranah hukum,” tambah Briptu Thariq.

Bhabinkamtibmas berharap, melalui penyelesaian masalah ini, masyarakat Desa Kelapa Dua bisa hidup lebih rukun dan saling mendukung satu sama lain.

“Dengan adanya mediasi seperti ini, kami berharap kedepannya masyarakat semakin bijak dalam menyelesaikan permasalahan. Kerukunan adalah kunci utama bagi kemajuan desa,” pungkasnya.

Mediasi ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat, yang melihatnya sebagai contoh konkrit bagaimana aparat keamanan dan pemerintah desa mampu memberikan solusi yang konstruktif dan mendorong perdamaian dalam lingkup keluarga serta masyarakat luas.

 

(*Hprs/Mull)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *