Tanah Toraja, Infosulbar.com – Robert Pariakan, Ketua Umum LSM Pemburu Keadilan, mengungkapkan melalui sambungan telepon bahwa timnya tengah melakukan pendampingan hukum atas kasus sengketa tanah di Desa Potong, Kecamatan Bongga Karaeng, Tanah Toraja. Jum’at, (14/6/2024)

Kasus ini melibatkan 61 orang yang pernah digugat namun kini pemilik tanah tersebut kembali menggugat, mereka dengan menggunakan jasa pendampingan dari LSM Pemburu Keadilan.

Menurut Robert, gugatan ini didasarkan pada dugaan adanya keganjilan yang telah ditelusuri Bersama tim. Pabera, kelompok yang terdiri dari 61 orang tersebut, pernah digugat pada tahun 2012 dan saat itu memenangkan sengketa atas objek tanah hanya seluas 15×20 meter.

Namun, saat ini Pabera kembali menggugat dengan klaim atas lokasi yang jauh lebih luas, yakni sekitar 11 hektar lebih.

“Diduga ada ketidakberesan dalam putusan hakim saat itu. Dalam laporan tergugat, ada nama yang tercantum tiga kali dengan orang yang sama. Selain itu, saat pengukuran lokasi, tidak semua batas lahan diperiksa dengan seksama,” jelas Robert.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masalah keadilan dan keabsahan hukum dalam penanganan sengketa tanah. Robert Ketua Umum LSM Lintas Pemburu Keadilan berharap dapat membantu mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Robert Bersama tim berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tanah dan hak milik yang sering kali menjadi sumber konflik di banyak daerah. Pungkas Robert

LSM Pemburu Keadilan adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berdedikasi dalam pendampingan hukum dan pembelaan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan.

Dengan kantor pusat di  Polewal Mandar, lembaga ini telah aktif dalam berbagai kasus di seluruh Indonesia, dengan tujuan utama menegakkan keadilan dan memberikan bantuan hukum yang profesional dan berintegritas.

 

(Infosulbar.com/Rul)

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *