Polewali Mandar, Infosulbar.com, – Temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait berbagai penyimpangan dalam pembayaran tagihan listrik, perjalanan dinas, belanja BBM, dan honorarium rohaniawan di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Polewali Mandar menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
BPK merekomendasikan kepada Bupati untuk segera menginstruksikan Sekretaris Daerah mengambil tindakan tegas sesuai tugas dan wewenangnya sebagai koordinator pengelola keuangan dan/atau TAPD. Sabtu, (5/7/2024)
Menurut laporan, Setda sebagai pengguna anggaran dan TAPD bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi.
Lebih dari Rp 4 miliar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati TA 2023 ternyata tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, di mana terjadi defisit lebih dari Rp 100 miliar dan utang puluhan miliar kepada pihak ketiga yang membebani APBD 2024.
Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesi (LKPA-RI), Zubair, menegaskan bahwa laporan realisasi dalam LKPj Bupati TA 2023 tidak sesuai dengan kenyataan.
“Laporan honorarium rohaniawan, gaji dan biaya operasional perangkat desa, DAK fisik pendidikan, beban listrik, BBM, dan lainnya tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Zubair.
Lebih lanjut, Zubair menambahkan bahwa manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPj) terus berulang karena sanksi yang diberikan sangat ringan jika temuan terdeteksi auditor.
“Jika ditemukan, pengembalian hanya diberi waktu 60 hari. Pengelola anggaran selalu mencoba keberuntungan, jika ketahuan ya dikembalikan, jika tidak, mereka bisa menjadi kaya raya,” jelasnya.
Zubair berjanji akan menelusuri siapa saja yang menikmati miliaran kas daerah yang disalahgunakan tersebut.
“Tunggu saja, Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesi (LKPA-RI) akan menggelar demonstrasi besar-besaran dan melaporkan oknum yang memanipulasi SPj dan realisasi APBD,” tegasnya.
Selain itu, Zubair juga mengkritik Penjabat (Pj) Bupati Polman, Ilham Borahima, karena menandatangani LKPj Bupati 2023 tanpa mengecek kebenaran SPj realisasi di setiap OPD.
“Pj. Bupati bisa meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengecekan realisasi sebelum menyerahkan ke DPRD,” tutup Zubair.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem keuangan dan pengawasan di Kabupaten Polewali Mandar demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik
Hal ini disampaikan, Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesi (LKPA-RI), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
(Infosulbar.com/Mul)