Mamuju, Infosulbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Kantor KPU Sulbar, Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pada 27-28 Agustus akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WITA.
Said Usman Umar menjelaskan bahwa setiap pasangan calon (paslon) dapat membawa maksimal 79 pendukung saat mendaftar. Pendukung ini hanya diizinkan berada di pelataran kantor KPU, sementara hanya 25 orang, termasuk paslon, yang diperbolehkan memasuki ruangan pendaftaran. Akses ini akan diprioritaskan untuk pimpinan partai pengusung dan Liaison Officer (LO).
Selama prosesi pendaftaran, paslon akan diberi kesempatan untuk memberikan sambutan dan mengadakan konferensi pers di luar ruangan yang telah disediakan.
Usman menambahkan, setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual jika diperlukan, dengan tenggat waktu hingga 4 September. Hasil verifikasi akan diserahkan kepada masing-masing paslon pada 5 September untuk diperbaiki jika diperlukan. Perbaikan dokumen harus dikembalikan ke KPU pada 6-8 September.
Setelah verifikasi perbaikan dokumen selesai pada 8-14 September, KPU akan membuka tanggapan masyarakat pada 15-18 September. Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September.(*)
Infosulbar.com