POLMAN, Infosulbar.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga, Abduh dan Ahmad Risal Baso alias Rahmat, berhasil diselesaikan secara damai oleh Kapolsek Tinambung melalui pendekatan problem solving. Mediasi berlangsung pada Sabtu (14/12/2024) di Aula Kantor Polsek Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada Jumat malam, 13 Desember 2024, sekitar pukul 19.45 Wita di kawasan Pasar Malam Tinambung, tepatnya di Lingkungan Tinambung, Kelurahan Tinambung.

Menanggapi laporan warga, Kapolsek Tinambung segera mengambil langkah sigap untuk meredakan situasi yang memanas.

Kapolsek bersama jajarannya menggelar mediasi yang dihadiri kedua belah pihak. Dengan pendekatan bijaksana dan empati, Kapolsek mengupayakan penyelesaian damai yang menguntungkan semua pihak.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan kedamaian di tengah masyarakat. Penyelesaian damai jauh lebih baik dibandingkan konflik berkepanjangan atau proses hukum yang melelahkan,” ungkap Kapolsek Tinambung di sela mediasi.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.

Perdamaian itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian.

Pendekatan problem solving yang diterapkan Kapolsek Tinambung mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat.

Warga menilai langkah tersebut efektif dalam meredam ketegangan sekaligus menjaga hubungan harmonis antarwarga.

“Penyelesaian seperti ini tidak hanya mengurangi beban hukum, tetapi juga mempererat ikatan sosial dalam masyarakat. Kami harap ini menjadi contoh untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, agar keharmonisan sosial tetap terjaga.

Pendekatan problem solving ala Kapolsek Tinambung tidak hanya menyelesaikan konflik secara cepat dan efisien, tetapi juga memperlihatkan bagaimana polisi dapat menjadi jembatan perdamaian di tengah masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *