MAMUJU, Infosulbar.com — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Daerah (PD) KAMMI Mamuju Raya Periode 2024-2026 mengecam keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang beragama Islam untuk mengenakan hijab. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) serta melecehkan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kamis, (15/8/2024)
Ketua Umum KAMMI Mamuju Raya, Nurdiansyah, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan BPIP ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Kami mendesak BPIP untuk segera mencabut kebijakan ini. Larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka tidak mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Hijab adalah jati diri dan bentuk ketaatan perempuan Muslim kepada perintah Allah SWT. Seharusnya, penggunaan hijab tidak menjadi penghalang bagi siapa pun untuk berprestasi,” tegas Nurdiansyah.
Sementara itu, Sabrianti S., Ketua Bidang Keperempuanan PD KAMMI Mamuju Raya, menyoroti bahwa kebijakan BPIP ini tidak hanya diskriminatif tetapi juga memberikan tekanan psikologis bagi anggota Paskibraka Muslimah yang sudah terbiasa mengenakan hijab. Ia menilai bahwa tindakan BPIP ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bisa berdampak negatif bagi hak-hak perempuan, khususnya perempuan Muslim.
“Kami harus berani bersuara. Kami menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk bijak dalam menyikapi kejadian ini dan tidak mengambil tindakan destruktif. Kami juga meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengevaluasi ulang kebijakan ini agar setiap individu, tanpa memandang latar belakang agama atau budaya, dapat berpartisipasi dengan rasa hormat dan martabat dalam setiap acara kenegaraan,” ujar Sabrianti.
KAMMI Mamuju Raya mendesak agar para anggota Paskibraka Muslimah yang terpaksa melepas hijabnya dapat mengenakannya kembali tanpa tekanan dan paksaan pada puncak peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. Organisasi ini juga menekankan bahwa BPIP perlu introspeksi dan mempertimbangkan ulang kebijakan yang berpotensi merusak semangat inklusivitas dan keberagaman yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan kenegaraan.
Dengan demikian, KAMMI Mamuju Raya berharap agar pemerintah segera bertindak tegas dalam menyelesaikan polemik ini demi menjaga harmoni sosial dan menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi serta HAM di Indonesia.
(*Mull)