POLEWALI, Infosulbar.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polewali Mandar yang membahas pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Hajjah Andi Depu telah menarik perhatian publik. Givan Andra Pratama, salah satu anggota Dewan Pengawas yang baru diangkat, memberikan apresiasi terhadap peran DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan.
Menanggapi keberatan terkait pengangkatannya, Givan menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Biarkan pengadilan yang memutuskan,” ujarnya dengan tegas pada Minggu (18/8/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Givan menyoroti kondisi keuangan Kabupaten Polewali Mandar, yang sedang mengalami defisit. Ia menyebutkan bahwa RSUD Hajjah Andi Depu berkontribusi signifikan terhadap defisit tersebut, yakni sebesar lebih dari Rp26 miliar dari total defisit Rp104 miliar berdasarkan laporan BPK RI tahun 2023. Menurut Givan, kondisi ini seharusnya menjadi fokus utama, bukan perdebatan mengenai pengangkatan Dewan Pengawas.
Melalui pesan WhatsApp, Givan juga membantah argumen Ketua Dewan Pengawas RSUD, Nawir, yang disampaikan dalam RDP. Ia menegaskan bahwa komunikasi internal seharusnya lebih berfokus pada kerjasama yang konstruktif. Givan menjelaskan bahwa kunjungannya ke RSUD Andi Depu bukan dalam kapasitas pengawasan, melainkan untuk memperkenalkan diri.
“Saya sudah bertemu di rumah jabatan bupati untuk rapat. Tidak semestinya saya harus melapor ketika ingin ke RSUD, karena RSUD adalah tempat penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika saya ke RSUD dan bertemu dengan direktur, itu hanya untuk memperkenalkan diri, bukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas,” jelas Givan.
Givan juga mengomentari kekhawatiran Ketua Dewan Pengawas dan Direktur RSUD Andi Depu terkait audit yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa kunjungannya ke BPKP Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulbar tidak ada kaitannya dengan audit di RSUD.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Givan menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Dewan Pengawas, tetapi juga hak semua masyarakat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Givan juga membantah logika yang disampaikan oleh Direktur RSUD Andi Depu yang mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan pemberhentian atau pergantian Dewan Pengawas. “Tidak masuk akal jika yang diawasi memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama pergantian pengawas,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Givan menegaskan bahwa keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas harus diserahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini PTUN. (*Red/Bsb)