Mamuju, Infosulbar.com – Gaji ke-13 dan TPP 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera akan dibayarkan. Demikian diinformasikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Bahtiar Bahruddin.

Bahtiar menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar yang mengatur pembayaran Gaji Ke 13 dan TPP 13 ASN Pemprov Sulbar tahun 2024 telah disiapkan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Pemerintah memberikan Gaji ke -13 kepada ASN dan PPPK sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pj Gubernur Sulawesi Barat, Dr Bahtiar Baharuddin menyatakan bahwa Gaji ke 13 dan TPP 13 ASN dijadwalkan akan mulai dicairkan mulai minggu depan, sesuai dengan permintaan dari masing-masing OPD.

“Pembayaran Gaji ke- 13 dan TPP -13 akan dilakukan sesuai dengan PP Nomor 08 Tahun 2024. Semua akan dibayarkan penuh sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.

Menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Sulbar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Masriadi Nadi Atjo mengatakan pencairan gaji ke -13 ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Sesuai arahan Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin , untuk gaji Juni dibayarkan tanggal 1 Juni, gaji ke-13,TPP ke-13 mulai tanggal 3 Juni dan TPP tanggal 5 Juni 2024. Sekarang masih proses perhitungan dan administrasinya,“ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Masriadi.

Ia menambahkan, yang didapatkan ASN Pemprov Sulawesi Barat, selain satu bulan gaji, termasuk TPP dan tunjangan melekat lainnya.

Untuk anggaran yang telah disiapkan melalui APBD Pemprov Sulawesi Barat, dikatakan Masriadi untuk membayar Gaji Bulan Juni,Gaji ke-13, TPP ke-13,TPP Bulan Mei, Gaji P3K dan Gaji PTT berkisar Rp 97 Miliar.

Masriadi menyebut pembayaran gaji ketiga belas 2024 ini tidak kenakan potongan iuran, kredit pegawai, dan lain – lain kecuali pajak penghasilan.

Rencananya seluruh proses akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.

“Harapan mudah-mudahan tujuan pemerintah dengan diberikan gaji ke-13 agar ASN mempunyai daya beli dan menggerakan ekonomi, dengan belanja dan dipergunakan sebaik baiknya untuk bantuan pendidikan,” ujar Masriadi.

 

Infosulbar.com

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *