Mamuju, Infosulbar.com – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV. Maju Bersama, Muliati, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Pemeriksaan ini terkait dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Namun, Muliati tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut.

Muliati, yang merupakan istri dari Komisaris sekaligus penanggung jawab CV. Maju Bersama, H. Suhardi, mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan oleh Balai Gakkum Sulawesi Barat (Sulbar). Ketidakhadirannya dianggap menghambat proses penyelidikan yang sangat penting untuk mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.

“Kemarin panggilannya, tetapi tidak dihadiri dan tidak ada informasi terkait alasan ketidakhadirannya,” ujar seorang petugas Balai Gakkum Sulbar kepada wartawan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sebagai tindak lanjut, Balai Gakkum Sulbar kembali melayangkan panggilan kedua kepada Muliati. “Kami berharap beliau dapat hadir pada panggilan kedua ini untuk memudahkan proses penyelidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Sulbar, Suhardi Samad, membenarkan bahwa panggilan tersebut ditujukan kepada Muliati dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV. Maju Bersama.

Pada hari yang sama, Senin, 26 Agustus 2024, Penyidik Gakkum Sulbar juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus dan Indra, terkait kepemilikan sertifikat tanah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil tambang pasir yang diduga berada di kawasan hutan lindung. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang jelas. Penyidik Gakkum Sulbar berencana untuk mengeluarkan panggilan kedua dalam waktu dekat.

Sebagai informasi tambahan, pada Kamis, 15 Agustus 2024, Balai Gakkum Sulbar telah mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Mr. Y (72) yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang. Bersama dengan Mr. Y, Balai Gakkum juga menyita beberapa alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut, di antaranya dua unit dump truck 10 roda, satu unit loader, empat unit excavator, dan satu unit dump truck 6 roda.

Penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus berjalan, dan pihak Balai Gakkum berharap para pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan guna mempercepat proses hukum yang berlaku. (*)

Infosulbar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *