Mamasa, Infosulbar.com – Tiga anggota polisi dari Polres Mamasa diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka kasus narkotika. Dugaan ini diungkapkan oleh seorang pelapor berinisial F, yang merupakan istri dari tersangka berinisial A.
Tersangka A, yang berasal dari Kabupaten Pinrang, ditangkap pada 12 Mei 2024 oleh Satuan Narkoba Polres Mamasa.
Menurut F, suaminya diminta sejumlah uang oleh oknum polisi dari satuan tersebut sebagai imbalan untuk “membantu” dalam proses penyelidikan.
F menceritakan bahwa suaminya, dirinya, dan seorang kerabat mereka diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mamasa dan dibawa ke Posko Narkoba di Kabupaten Mamasa. Suaminya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku sering dipukuli selama pemeriksaan dan dimintai uang oleh para oknum polisi.
“Kami dari Pinrang dibawa ke Posko Narkoba, suami saya dipukuli, dan dalam perjalanan suami saya diminta membayar makanan serta barang yang dibeli di Indomaret,” ungkap F. Jumat, (23/8/2024).
F juga menambahkan bahwa ketiga oknum polisi tersebut secara bergantian meminta uang kepada suaminya dan dirinya. Karena merasa terancam, F akhirnya memberikan uang yang diminta. “Ada yang saya transfer, ada juga yang saya berikan tunai,” jelasnya.
Merasa dirugikan, F melaporkan tindakan ketiga oknum tersebut ke Propam Polda Sulawesi Barat dan menyerahkan bukti transaksi sebagai bagian dari laporannya. F berharap agar para oknum tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan ini, Kasat Narkoba Polres Mamasa, Iptu Steven, membenarkan adanya laporan terhadap beberapa anggotanya dan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur.
“Kalau salah, ya salah,” tegas Iptu Steven.(*)
Infosulbar.com