POLMAN, Infosulbar.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Triwulan III di Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, mendapat pengawalan ketat dari Bhabinkamtibmas Desa Tapango Barat, Brigpol Sabriadi, pada Kamis (3/10/24).
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan proses penyaluran bantuan berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
Kehadiran Brigpol Sabriadi, yang bertugas mewakili Kapolsek Tapango Ipda Rahman, turut mendampingi pihak pemerintah desa dalam distribusi BLT kepada masyarakat penerima manfaat. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan bantuan tidak disalahgunakan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, tanpa ada penyimpangan atau penyelewengan dalam proses penyalurannya,” ujar Brigpol Sabriadi saat memantau langsung proses pembagian.
Selain personel kepolisian, perangkat desa dan tokoh masyarakat juga dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka turut memberikan informasi terkait mekanisme penyaluran BLT serta kriteria penerima manfaat kepada warga.
Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.
“Transparansi adalah kunci. Dengan adanya monitoring ini, kami berharap masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari bantuan yang diberikan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau ketidakpuasan,” tambah Brigpol Sabriadi.
Penyaluran BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi maupun tekanan ekonomi lainnya. Dengan adanya pengawasan dari pihak kepolisian, diharapkan proses ini berjalan lebih baik, efektif, dan sesuai peraturan.
Kegiatan ini juga menjadi cerminan komitmen Polsek Tapango dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun kepercayaan dan transparansi.
Monitoring ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi penyelewengan, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka dilindungi.
(*Hprs/Bsb)