POLMAN, Infosulbar.com – Dalam rangka menjaga ketertiban dan perdamaian di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Desa Rumpa, Aipda Muhammad Anis, berhasil menuntaskan sengketa tanah yang telah berlangsung selama dua dekade melalui proses mediasi.
Sengketa tersebut terjadi antara dua keluarga di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, yang nyaris berujung konflik besar akibat perbedaan pandangan terkait batas tanah. Rabu, (11/9/24)
Kapolsubsektor Mapilli, Ipda Darwis, melalui Aipda Muhammad Anis menjelaskan bahwa kasus ini berawal sekitar 20 tahun lalu saat Saudari Salmia menjual sebidang tanah kapling kepada Safiah (60) dengan harga Rp. 800.000.
Dalam perjanjian lisan, Salmia menyatakan bahwa tanah tersebut dijual secara keseluruhan. Namun, beberapa tahun kemudian, pihak keluarga Salmia, yakni semua saudara kandungnya Asis (55), Umar (50), dan Tima (49), menggugat dengan klaim bahwa hanya sebagian tanah yang dijual.
Kedua belah pihak mengaku benar, namun tidak ada bukti tertulis yang mendukung transaksi jual beli tersebut.
Untuk mencegah terjadinya perselisihan yang lebih besar, Bhabinkamtibmas mengambil inisiatif mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Rumpa.
Mediasi yang dipimpin oleh Aipda Anis turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Rumpa, Lukman, Babinsa, Serka Hamzah Buddu staf desa, Kepala Dusun 1, Ikbal, kedua belah pihak yang bersengketa, serta para saksi dari masing-masing pihak.
Dalam mediasi tersebut, akhirnya dicapai kesepakatan damai. Tanah yang dipersengketakan akan dibagi dua secara adil antara kedua belah pihak.
Safiah juga setuju untuk membuka akses jalan yang sebelumnya ditutup, sehingga Asis dan keluarganya dapat kembali menggunakan jalan tersebut.
Selain itu, pondasi rumah anak Safiah, Asrawati, yang sempat masuk ke area tanah milik Asis, tidak lagi dipermasalahkan.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling ikhlas menerima kondisi ini. Sebagai tambahan, pohon kelapa yang berada di perbatasan dan dianggap berpotensi membahayakan, juga akan ditebang.
“Dari hasil mediasi ini, kami berhasil membuat kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari ada pelanggaran atas kesepakatan tersebut, kasus ini akan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Aipda Muhammad Anis.
Upaya problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini mendapatkan apresiasi dari warga setempat, karena mampu menyelesaikan konflik tanpa menimbulkan perseteruan yang lebih besar.
Keterlibatan pihak desa, Babinsa, serta para saksi dalam mediasi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan musyawarah dalam menjaga ketertiban serta menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat.
Kesuksesan mediasi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa tanah, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan persuasif dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah mampu meredakan potensi konflik yang lebih besar. (Hpr)