Mamuju, Infosulbar.com – Aliansi Masyarakat Desa Karama kembali melaporkan proses pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karama ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Mereka menduga bahwa pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Jaya Ruben, salah satu perwakilan aliansi sekaligus massa aksi dari Desa Karama, menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota BPD Karama tidak dilakukan secara demokratis dan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Menurut aturan, anggota BPD harus merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan melalui proses pemilihan langsung secara demokratis. Namun, di Desa Karama, proses pemilihan ini tidak dilakukan, dan keterwakilan yang dimaksud dalam aturan tersebut tidak terpenuhi. Bahkan, ada wilayah dusun yang diwakili oleh dusun lain,” ungkap Jaya Ruben.

Lebih lanjut, Jaya Ruben juga menyoroti syarat pendidikan anggota BPD yang diatur dalam peraturan. “Dalam aturan disebutkan bahwa anggota BPD harus memiliki pendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Saya mengimbau agar ijazah para anggota BPD Desa Karama diperiksa,” tambahnya.

Jaya Ruben bersama masyarakat Desa Karama berharap laporan mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat akan membawa kejelasan dan kebenaran terkait pengangkatan BPD Desa Karama yang diduga tidak sesuai prosedur.(*)

Infosulbar.com

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *