POLMAN, Infosulbar.com – Ketegangan panjang akibat sengketa batas lokasi antara dua warga Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, akhirnya berakhir damai. Senin (6/1/25),

Aipda Ariyanto P, Bhabinkamtibmas Desa Sambaliwali, berhasil memediasi perselisihan antara Mansur (59) dan Lias (56) melalui musyawarah yang menghasilkan kesepakatan bersama.

Proses penyelesaian masalah yang berlangsung di Balai Desa Sambaliwali itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Dalam perannya sebagai fasilitator, Aipda Ariyanto P memainkan peran kunci dengan mendengarkan keluhan kedua pihak secara terbuka, sekaligus menenangkan suasana agar dialog berjalan konstruktif.

“Melalui pendekatan yang mengutamakan musyawarah, alhamdulillah permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa konflik lebih lanjut. Kami berharap warga semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan dan menyelesaikan permasalahan secara damai,” ungkap Aipda Ariyanto di sela kegiatan.

Pendekatan berbasis problem solving yang diterapkan oleh Aipda Ariyanto menitikberatkan pada dialog partisipatif dan edukasi pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga.

Dengan suasana musyawarah yang kondusif, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menerima solusi yang ditawarkan, kemudian menandatangani dokumen kesepakatan di hadapan aparat desa dan masyarakat.

Kepala Desa Sambaliwali menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen Aipda Ariyanto dalam menciptakan perdamaian di tengah masyarakat.

“Beliau sangat membantu kami menjaga ketertiban dan harmoni. Ini adalah langkah nyata yang patut dicontoh,” ujar Kepala Desa.

Keberhasilan penyelesaian ini menjadi bukti nyata efektivitas pendekatan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Langkah ini juga sejalan dengan visi Polres Polewali Mandar dalam menjadikan Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.

Melalui tindakan profesionalnya, Aipda Ariyanto kembali mengukuhkan peran Bhabinkamtibmas tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.

 

(Hprs/Mul)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *